Kemenag OKU Timur Tetapkan Zakat Fitrah 1444 H Rp.30.000 Berikut Rinciannya

ELNEWS – Penetapan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah meruapakan hasil dari rapat dengan berbagai Ormas islam dan di dapatkan hasil zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 Kg beras. Namun jika diuangkan zakat tersebut sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Rapat tersebut di hadiri langsung perwakilan Pemkab OKU Timur dan seluruh organisasi agama islam, yang berlangsung d ruang rapat Kakan Kemenag OKU Timur, Kamis (30/3/2023).

Menurut Kakankemenag OKU Timur H Ishak Putih, penentuan standar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah ini secara umum perlu untuk dìtetapkan.

Hal ini agar besaran zakat yang ditetapkan bisa sama, serta berdasarkan penyesuaian kondisi dan harga beras saat ini.

Selain itu, dalam rapat ini semua stakeholder yang terlibat juga dapat berperan aktif untuk memberikan saran dan masukan.

“Penentuan zakat fitrah ini sangat penting dan dìtunggu oleh masyarakat. Sehingga seluruh unsur lembaga keagamaan Islam dì Kabupaten OKU Timur tidak terjadi perbedaan,”jelasnya

Ishak menambahkan, sesuai hasil akhir rapat tadi, zakat fitrah yang wajib dìbayarkan masyarakat Kabupaten OKU Timur minimal 2,5 kg beras.

Namun, jika masyarakat ingin membayar zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 30.000 atau setara dengan Rp 12 ribu perkilo.

Kenapa perlu adanya rapat penetapan zakat sambung Ishak, sebab harga beras konsumsi dìberbagai daerah tidak sama dan terdapat perbedaan.

Untuk itu, Kemenag bersama Pemkab dan Ormas Islam menetapkan standarnya secara umum dan berdasarkan kondisi saat ini.

“Sehingga tidak terjadi kerancuan, serta adanya keseragaman jumlah dan harga. Semoga penetapan ini dapat dipahami semua masyarakat OKU Timur,” tegas Ishak.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Kesra Setda OKU Timur, Perwakilan MUI, Perwakilan PC NU dan Perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah. (J)

Bawaslu

Komentar