Kemenkum HAM tak Berikan Remisi Idul Adha ke Narapidana

Palembang – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak memberikan remisi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di lapas/rutan yang beragama Islam pada perayaan Idul Adha 1445 H.

“Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan remisi kepada para narapidana muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha. Hal itu karena remisi agama sudah diberikan saat perayaan hari besar sebelumnya, yakni Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya, Selasa (18/6/2024)

Menurutnya, remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP hanya 1 kali setahun. Salah satunya bagi WBP muslim pada Hari Raya Idul Fitri.

“Sedangkan Hari Raya Idul Adha tidak ada remisi,” katanya lagi.

Diketahui, WBP dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Sumsel yang menerima remisi saat Idul Fitri lalu sebanyak 11.374 orang. Penerima remisi tersebar di 19 Rutan dan Lapas. Jumlah potongan masa tahanan berkisar 15 hari-2 bulan.

Ilham menambahkan, pemberian remisi jadi salah satu langkah mengurangi over kapasitas di lapas/rutan.

“Selain untuk mengurangi over kapasitas kami juga melakukan optimalisasi proses integrasi sosial melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,” kata Ilham.

Dilanjutkannya, selain remisi khusus, Lapas/Rutan Sumsel juga tetap memaksimalkan pengusulan pemberian remisi umum pada saat HUT Republik Indonesia 17 Agustus nanti.

Ia berharap, dengan tidak adanya remisi khusus Idul Adha 1445 H, WBP dan pihak keluarga memahami dan maklum.

“Meski tidak ada pemberian remisi, perayaan Idul Adha di Lapas/Rutan Sumsel juga tetap meriah. Kami selalu memberikan pembinaan dan pelayanan maksimal kepada semua WBP. Apalagi jika Lapas/Rutan melakukan penyembelihan hewan kurban, tentu menjadi hadiah yg baik juga untuk warga binaan,” tukasnya.

Bawaslu

Komentar