ELNEWS – Seorang Pemuda, Erlangga Rizki Pratama (25) bersama kuasa hukumnya Rendi Hirawansyah, MH mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang, hal itu lantaran Erlangga yang menginap di Hayo Hotel kehilangan motornya saat menginap, namun tidak ada itikad baik dari pihak Hotel.
Warga Jalan Sukabangun I Kecamatan Sukarami Palembang ini mengatakan kejadian tersebut bermula saat ia menginap di Hayo Hotel Palembang pada Minggu, (14/1/2024). Ia memarkirkan motor di halaman parkir Hayo Hotel Palembang, sebelum ditinggalkan motor dalam keadaan dikunci stang, keesokan harinya saat Erlangga hendak check out, baru dikabarkan oleh petugas bahwa motornya hilang, dan saat di cek benar sudah hilang. Saat di cek di CCTV hotel, dua pelaku yang mencuri motor miliknya.
Atas kejadian tersebut, Erlangga sudah membuat laporan di SPKT Polsek Kalidoni dengan Nomor : LP/B/15/I/2024, dan meminta pertanggungjawaban dari pihak Hotel, namun hasilnya nihil.
Dikatakan Kuasa Hukum Korban, Rendi Hirawansyah, MH, setelah 2 Kali dilayangkan somasi ke pihak hotel namun tidak ada itikad baik, sehingga kliennya melaporkan Ke BPSK Kota Palembang berharap mendapat keadilan selaku konsumsen dari Hotel tersebut.
“Sampai hari ini pihak hotel belum ada itikad baik, untuk memberikan ganti rugi kepada klien kami, sudah 2 kali di somasi namun tidak ada tanggapan dari pihak Hotel maka kami melaporkan perkara ini ke BPSK Palembang,” Kata Rendi, Selasa (20/2/2024).
“Harapannyo pokoknyo kami minta ganti rugi dari Hayo Hotel Palembang, jika tidak akan kami tindak lanjuti,” Pungkasnya. (Ali)
Komentar