ELNEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pali menahan langsung Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih, Ahmad Usman, terkait dugaan korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pali, Rido Dharma Hermando, Penyidik Kejari Pali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Usman sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Pali tahun 2020.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan Ahmad Usman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Pali tahun 2020,” kata Rido.
Ahmad Usman diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Ahmad Usman berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pali Nomor : PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan. (DN)
Komentar