MUSI BANYUASIN- Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembalikan kerugian negara terhadap kelebihan bayar atas belanja Kawat/Faksimili/Internet/Tv berlangganan (Bandwith) tahun anggaran 2020-2023.
Dana yang dikembalikan sebesar Rp. 3.552.494.639,90 yang mana pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Sumsel, dan di lanjutkan dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/L.6.16/Fd.1/08/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muba Roy Riady SH menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut melalui dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp.1.000.000.000,- dan sisanya Rp.2.552.494.639,90 yang dikembalikan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muba dan langsung disetorkan semua dengan SKK kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muba dan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
“Maka dengan dikembalikannya kerugian negara ini, saya selaku Kajari memerintahkan menghentikan penyelidikan ini. Dan saya memberikan perintah kepada Kasi Datun selaku pengacara negara untuk menerbitkan surat kuasa dari saya supaya kerugian negara ini bisa disetorkan ke kas daerah melalui BPKAD,” jelas Roy.
Jadi, lanjut Roy, kerugian terkait dengan temuan BPK hasil inspektorat sudah dikembalikan melalui jalur kuasa khusus pengacara negara dengan disetorkan ke kas daerah.
“Jadi Kejari Muba telah melakukan kegiatan penegakan hukum dengan beberapa variabel, pertama kami bisa melakukan dengan cara refresif dan juga kita bisa melakukan dengan cara preventif dan itu semua merupakan penegakan hukum. Pada esensinya bagaimana cara negara ini tidak dirugikan,” ujar Roy.
Sementara, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak kejari Muba. Menurutnya kegiatan ini telah memberikan dampak yang sanga positif untuk tata kelola pemerintahan daerah yang akuntable dan transparan.
“Dengan dikembalikannya ini berarti adanya pemulihan atas kerugian negara yang selama ini tidak kita ketahui. Tentunya kami sangat mengapresiasi langkah dari Kajari Muba dan jajaran. Kami juga berharap dengan kegiatan ini, kedepan tata kelola pemerintahan akan menjadi lebih baik lagi,” tandas dia. (Edw)
Komentar