PALEMBANG- Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Mukrim (50) warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan Kebupaten Ogan Ilir Selasa (11/2/25) sore.
Mukrim merupakan pelaku pembacokan terhadap korban Iskandar hingga tangan kirinya putus.
Peristiwa pembacokan terjadi di Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Motif pembacokan dilatar belakangi penagihan uang sewa excavator sebesar 1,9 juta dilakukan pelaku kepada korban.
Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pembacokan di Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir yang viral di media sosial.
“Akibat dibacok tangan kiri korban nyaris putus terkena sabetan parang milik pelaku. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel,”kata Lubis kepada wartawan Rabu (12/2/2025).
Dikatakan Lubis untuk motif pembacokan yang dilakukan oleh pelaku, dilatar belakangi hutang sewa alat berat dimana korban tidak kunjung membayar sewa alat berat milik pelaku.
“Pelaku kesal lalu mendatangi korban dirumah dan membacok korban. Saat itu kejadian dirumah korban pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang langsung membacok korbannya,”bebernya.
“Dari tangan pelaku anggota kami mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya.
Komentar