Keterwakilan Perempuan Sumsel di Legislatif Minim

PALEMBANG – Masih banyak faktor kenapa tingkat keterwakilan perempuan di Sumatera Selatan tidak mencapai 30 persen. Khususnya pada lembaga legislatif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan (Sumsel), Henny Yulianti mengatakan, sesuai amanat undang-undang, perempuan paling sedikit harus mengisi 30 persen kursi dewan

“Di Sumsel sendiri masih dibawah 30 persen baik di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kecuali DPD, semuanya perempuan,” ujar Henny.

Ia menilai, minimnya keterwakilan perempuan disebabkan oleh budaya patriarki dan belum terbukanya ruang bagi perempuan.

“Masih ada budaya patriarki, belum dibukanya ruang bagi perempuan dan juga banyak pertimbangan-pertimbangan kaum perempuan untuk masuk ke dunia politik,” jelasnya.

Menurutnya, wawasan dan pengetahuan terhadap perempuan harus terus didorong agar tingkat keterwakilan perempuan bisa naik di bidang politik. Sebab, dengan naiknya persentase wanita, mereka bisa menyuarakan kepentingan para perempuan dan anak-anak di Indonesia.

“Mereka tentunya tidak hanya sekedar menjadi anggota legislatif saja, tapi kepentingan dan kemajuan perempuan dan anak akan disuarakan. Untuk itu, perempuan juga perlu mendapat pembekalan agar mereka mampu mengisi ruang itu,” katanya.

Namun, ia juga tidak menampik peran pria di dunia politik terhadap perempuan. Hanya saja, berbagai kepentingan perempuan lebih banyak dipahami oleh wanita itu sendiri.

Pihaknya, juga terus menyosialisasikan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik. Setidaknya, sudah dua kali digelar dalam tahun ini.

“Kita mengajak peserta perempuan yang menjadi anggota partai politik untuk menyosialisasikan peran perempuan di berbagai bidang, khususnya politik,” ungkapnya.

Dalam kegiatan itu, peserta berasal dari mahasiswi. Tujuannya, agar peserta memahami sejak awal bahwa peran wanita juga penting di dunia politik.

Bawaslu

Komentar