PALEMBANG- Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni buka suara terkait adanya dugaan pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang diungkap Kejaksaan Agung RI.
Taufik Husni menegaskan dugaan pengoplosan BBM Pertalite Ron 88 menjadi Pertamax Ron 92 merupakan suatu tindak pidana besar yang merugikan masyarakat selaku konsumen yang selama ini menggunakan BBM khususnya Pertamax.
“Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung tersangka pejabat PT Pertamina Patra Niaga mengaku mengoplos Ron 88 Pertalite menjadi ron 92 Pertamax. Artinya Pertalite dioplos menjadi Pertamax tentunya ini sangat berpengaruh terhadap kerusakan mesin mesin kendaraan bermotor,”kata Taufik Husni kepada RMOL Sumsel Jumat (28/2/2025).
Dalam hal ini, kata Taufik Husni masyarakat selaku konsumen berhak untuk melakukan gugatan class action terhadap Pertamina. Gugatan class action ini diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Dalam hal kerugian yang dialami konsumen, konsumen harus bisa membuktikan yang diakibatkan konsumsi ataupun pemakaian BBM oplosan dalam hal ini Pertamax dari semula Ron 88 Pertalite yang dioplos menjadi ron 99 Pertamax,”jelasnya.
Menurut Taufik Husni, karena kasus terbongkar dari kasus korupsi maka pihak Pertamina juga harus melakukan pembuktian terbalik kalau mereka tidak melakukan pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax karena ini juga diatur didalam UU perlindungan konsumen.
“Pihak Pertamina juga harus membuktikan bahwa mereka tidak melakukan pengoplosan sehingga masyarakat maupun konsumen tenang dan lega sehingga inilah yang menjadi dasar pihak penegak hukum dalam hal ini pengadilan untuk menindak kasus korupsi di Pertamina,”tambahnya.
Maka dari itu, Taufik Husni menghimbau kepada masyarakat yang sudah dirugikan dengan pemakaian Pertamax oplosan yang dijual Pertamina silakan untuk mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina.
“YLKI siap mendampingi masyarakat yang akan mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina karena gugatan class action harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan tidak bisa diwakili,”jelasnya.
Masih dikatakan Taufik Husni, selain konsumen yang dirugikan yang bisa menggugat, konsumen juga harus menyertakan bukti kerugian seperti kendaraan bermotor yang rusak akibat pemakaian Pertamax oplosan.
“Nah masyarakat dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak Pertamina yang diatur didalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,”bebernya.
Disinggung apakah sudah ada konsumen ataupun masyarakat yang melapor ke YLKI Sumsel terkait kerugian penggunaan Pertamax oplosan. Sejauh ini kata Husni masyarakat hanya melapor via telepon terkait keluhan dan segala macam.
“Kalau yang datang langsung membawa bukti kendaraan yang rusak sejauh ini belum ada. Inilah kesempatan masyarakat untuk melakukan gugatan class action kepada pihak Pertamina karena pelaku pelaku pengoplosan BBM Pertamax ini sudah ditahan dan mereka mengakui telah melakukan pengoplosan Ron 88 menjadi ron 92,” tandasnya.
Komentar