PALEMBANG- Penyidik Denpom II/ 3 Lampung menjerat dua tersangka kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung dalam penggerebekan judi sabung ayam dengan pasal yang berbeda.
Tersangka Peltu Lubis dijerat pasal 303 tentang perjudian. Sedangkan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kopka Basarsyah menembak tiga korban dengan menggunakan senjata api laras panjang ilegal dan juga dikenakan dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.
Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo SH MH MPM mengatakan Kopka Basarsyah dijeratan pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal mati dan seumur hidup. Sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian 303 KUHP.
“Ancaman hukumannya disesuaikan dengan pasal. Untuk pasal 340 KUHP Jo 338 ancaman pidananya bisa hukum mati bisa seumur hidup. Nanti akan disesuaikan dalam putusan persidangan, “kata Mayor Heru kepada wartawan di Otmil I-05 Palembang, Rabu (30/4/2025).
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis menjelaskan meski kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda, akan tetapi keduanya tetap akan menjalani persidangan secara bersamaan.
“Hanya berkas perkaranya saja yang terpisah tapi sidangnya nanti tetap bersamaan,”ungkap Muchlis.
Oditurat Militer I 05 Palembang kata Muchlis akan menghadirkan sejumlah saksi termasuk, oknum anggota polisi yang juga dijadikan tersangka dalam perkara ini.
“Karena anggota polisi diadili di Pengadilan Negeri kita belum tahu apakah berkasnya sudah P21. Yang jelas pasti akan kita hadirkan sebagai saksi dalam perkara ini,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa tiga orang anggota Polisi di Way Kanan Lampung.
Ketiganya tewas diberondong peluru saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Tiga polisi yang tewas yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH dan dua anggotanya Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Komentar