Korban Penganiayaan Pakai Pistol Datangi Polda Sumsel, Minta Pelaku Ditangkap

PALEMBANG- Bersama kuasa hukumnya Raden Ayu Widya Sari SH MH dan Wendi Aprianto SH dari kantor hukum Raws dan Partners Law, Satra Leka (33) korban penganiayaan dengan senjata api mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kamis (19/12/2024).

Kedatangan Satra dan kuasa hukumnya guna menanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuatnya hingga saat ini belum ada perkembangan sudah satu bulan lebih sejak dilaporkan pada 10 November 2024 lalu.

Raden Ayu Widya Sari SH MH mengatakan kliennya Satra dianiaya dengan senjata api yang diduga dilakukan terlapor bernama Tama pada Minggu 10 November 2024 yang lalu di komplek Perumahan Bukit Sejahtera Poligon Kecamatan Gandus Palembang.

“Klien kami sudah membuat laporan penganiayaan di Polda Sumsel namun hingga saat ini belum ada perkembangannya. Makanya hari ini kami mendatangi Subdit III Jatanras untuk menanyakan perkembangan laporan klien kami,” tegas Widya

Dikatakan Widya, semua bukti dalam kasus penganiayaan yang dialami kliennya sudah termasuk visum luka yang dialami kliennya.

“Kami berharap kepada penyidik segera menetapkan tersangka karena buktinya sudah ada dan klien kami mendapatkan keadilan,” katanya

Setelah berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, kata Widya kalau tidak ada halangan besok terlapor datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal kasus penganiayaan yang menimpa klien kami sehingga keadilan dan hukum bisa ditegakkan,” tuturnya.

Sementara itu, Satra Leka menjelaskan dirinya dianiaya terlapor Tama berawal saat dirinya hendak mengantarkan pesanan pagar dari Bengkel Las ke perumahan Bukit Sejahtera Poligon pada Minggu 10 November 2024.

“Setibanya di Poligon saya dan teman hendak menurunkan pesanan pagar, karena pagarnya panjang mobil kami maju sedikit kerumah terlapor seketika itu terlapor marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan saya jawab dengan kata santai saja tidak perlu marah marah,” ujar Satra.

Karena itulah, kata Satra terlapor semakin marah langsung mengeluarkan senjata api langsung menganiaya menjabak rambut dan menarik baju pelapor serta memukulkan pistol ke pelipis pelapor hingga terluka.

“Saya disuruhnya duduk dan berlutut lagi lagi terlapor menjambak rambut saya dan menembak bahu saya hingga saya menjalani perawatan, setelah kejadian terlapor juga melakukan pengancaman kepada saksi teman saya,” tutupnya

Bawaslu

Komentar