ELNEWS – Tiga terdakwa yang terlibat dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur Tahun 2019-2021, jalani sidang dituntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (6/5/2024)
Dalam tuntutan terdakwa Ahmad Widodo selaku PPK dituntut selama 2 tahun 10 bulan, terdakwa Karlisun selaku PPK dituntut 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Mulkam selaku bendahara pengeluaran pembantu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan pidana itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur dihadapan
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Edi Terial SH MH, JPU dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider.
Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulkam dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” urai penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp265 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp250 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, tiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada agenda sidang berikutnya. (DN)
Komentar