ELNEWS – KPK saat ini melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi lelang proyek perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
Dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
Menurut Ali, penyidik menduga retrofit sistem sootblowing adalah pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
“Telah terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” tegas Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Ali menerangkan, KPK saat ini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
Akan tetapi kata Ali Fikri, sesuai dengan kebijakan lembaga. Siapa, saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Proses perkembangan penyidikan perkara tersebut akan kami disampaikan secara berkala,” tutupnya. (DN)
Komentar