KPU OI Resmi Batalkan Pencalonan Ilyas-Endang di Pilkada

Ogan Ilir, ELNEWS – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan membatalkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, untuk mengikuti Pilkada Ogan Ilir pada9 Desember nanti.

Surat keputusan dengan 263/HK.-03.1Kpt/1610/KPU-Kab/x/2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPUD OI, Massuryati tertanggal 12 Oktober 2020.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.

Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

“Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni IlyasPanjiAlam-Endang PU Ishak,” kata Massuryati  dikutif dari sumsel.tribunnews.com, Senin (12/10/2020).

KPU Ogan Ilir dalam surat tersebut mengungkapkan alasan Paslon Panji Alam-Endang PU Ishak tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan. (Yfr)

Bawaslu