PALEMBANG- Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, tim kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin, membacakan nota pembelaan (Pledoi).
Dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, di PN Tipikor Palembang, Selasa (20/8/2024).
Dalam isi pledoi tim Penasehat Hukum HZ, menyinggung soal hasil audit Inspektorat Sumsel yang dinilai cacat prosedural, karena tidak pernah mencari dari hulu permasalahan yang dianggap menjadi temuan tersebut.
Usai sidang tim kuasa hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika SH MH, mengatakan bahwa dari hasil audit temuan pada KONI Sumsel oleh BPK terjadi kelebihan sebesar Rp 25 juta.
Kemudian kata Pasek, dari proses uang titipan kalau jika dikurangi dengan yang dianggap rugi itu, sudah senilai Rp442 juta, juga adanya kelebihan.
“Sehingga kasus ini sudah tidak layak. Karena kenapa? unsur yang namanya kerugian negara itu kekurangan bayar, baik berupa uang, surat berharga dan sebagainya. Jadi kasus KONI ini bukan kekurangan bayar tetapi kelebihan bayar sehingga unsur kerugian negaranya tidak terpenuhi. Kami sangat yakin kalau ada keberanian dari majelis hakim, terdakwa Hendri Zainuddin ini bisa dibebaskan karena posisinya tidak ada niat jahat untuk melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan,” ungkap Pasek.
Menurutnya, bahwa upaya oknum di Pemprov Sumsel lah yang menyulitkan KONI dalam pencarian anggaran.
“Justru adanya upaya oknum Pemprov Sumsel yang menyulitkan KONI dalam pencarian anggaran. Tetapi atlit-atlit Sumsel masih tetap bisa bertanding, itulah kelebihan yang dilakukan oleh Ketua Umum KONI Sumsel. Bukannya diapresiasi tetapi malah dimasukkan ke bui, makanya judul pledoi kami tadi “Prestasi Berujung Bui. Karena biasanya orang berprestasi dapat apresiasi tetapi ini malah sebaliknya yang berujung masuk bui,” tuturnya.
Ia menduga kasus KONI Sumsel ada kaitan erat dengan politisasi yang dimanfaatkan oleh kekuasaan lain untuk melenggangkan kekuasaan.
“Kami menduga ini adalah politis yang sudah kami uraikan dalam pledoi tadi, bahwa Hendri Zainuddin ini memegang dua jabatan Ketum KONI dan Presiden Sriwijaya FC yang bisa dimanfaatkan oleh kekuasaan lain untuk melanggengkan kekuasaannya. Sebagai politisi Hendri Zainuddin ini ada pihak yang ingin memastikan karirnya sebagai politisi. Artinya ini, ada cara untuk mematikan karir dia secara politis,” tegas Pasek
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut, Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Akan tetapi, terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar Hendri Zainuddin tidak dibebankan lagi mengembalikan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Dalam perkara ini sebelumnya, sudah menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (Pra)
Komentar