ELNEWS – Kuasa hukum pelapor Yessy, M Novel Suwa SH MH, mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Palembang, yang menolak permohonan praperadilan bos rajawali Novriadi Setiawan Makmur.
Menurut Novel pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.
Dan klien kita membuat pelaporan setelah Novriadi Setiawan Makmur memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar sebagai ganti rugi pada tahun 2021.
Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan di Bank, ternyata cek tersebut tidak memiliki dana.
“Ketika hendak dicairkan ke bank, ternyata cek tersebut kosong,” ungkap Novel, Kamis (4/4/2024)
Ia menyampaikan, bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima. Karena sejak awal, kami sudah menduga bahwa Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan Novriadi Setiawan Makmur tidak dapat diterima.
“Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar,” tegas Novel
Untuk diketahui permohonan praperadilan yang diajukan bos apartemen rajawali Palembang, ditolak Hakim PN Palembang, pada Rabu 3 April 2024.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Agus Raharjo SH MH menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka oleh Termohon yakni, Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Palembang sah menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” tegas hakim tunggal saat membacakan Amar Putusan, Rabu (3/4/2024).
Dalam sidang putusan praperadilan itu, dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Tim Bidkum Polda Sumsel serta tim Polrestabes Palembang selaku Termohon.
Untuk diketahui, Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu telah menetapkan Noviardus Setiawan Makmur bos Apartemen Rajawali sebagai tersangka dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO tersebut, berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pertanggal Rabu 27 Maret 2024 lalu.
Setiawan Makmur ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor Notaris – PPAt Amir Husin SH M Kn di jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021. (DN)
Komentar