Lagi, Bakal Kandidat Cawako Palembang CA Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan

PALEMBANG- CA bakal kandidat calon walikota Palembang kembali dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp250 juta Rabu (24/7/2024).

Kali ini korbannya adalah Rinsawati (35) warga Surya Alam Kecamatan Sukarami Palembang. Laporan korban telah diterima dengan Nomor : STTLP/B/790/VII/2024/SPKT POLDA SUMSEL

Ditemui usai membuat laporan, Rinsawati melalui kuasa hukumnya M Suryadi menuturkan penipuan yang dialami kliennya berawal korban ditelpon oleh terlapor untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dibangunnya. Kemudian kliennya bertemu dengan terlapor untuk membahas pinjeman tersebut.

“Untuk penyerahan uang pinjaman sebesar Rp 250 juta diserahkan pada tahun 2022, dan di janjikan akan dikembalikan oleh CA Maret 2023,” ujar Suryadi

Jadi lanjut Suryadi, uang yang di pinjam oleh terlapor dengan cara bertahap di transfer sebanyak tiga kali. Kemudian uang di pinjamkan tersebut sampai saat ini belum di kembalikan oleh terlapor.

“Uang yang di transfer tiga kali itu nominalnya besar ke rekening pribadi CA, untuk selanjutnya transfer nominal kecil. Sehingga uang yang di pinjamkan mencapai Rp 250 juta rupiah,” bebernya.

Saat itu CA mengaku kalau uang yang dipinjamnya itu digunakan untuk membayar tukang dan membeli bahan bangunan.

Terpisah CA ketika dikonfirmasi membatah atas laporan tersebut kalau dirinya sudah melunasi tagihan kerja masuk dan masalahnya sudah selesai apa lagi itu penipuan.

“Kalau yang ini setahu dan seingat saya semua cuma pinjaman modal kerja bersama saja dek. Ini black campaign,”singkatnya melalui pesan WhatsApp. (PRA)

Bawaslu

Komentar