ELNEWS — Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas mengusulkan sebanyak 644 dari 800 warga binaan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Bulan Suci Ramadhan tahun 2023. Menanggapi hal tersebut, Kalapas IIA Rudik Erminanto, Bc, IP, SH, menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang ingin mendapatkan remisi saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya.
“Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, adapun syarat tersebut ada dua point yakni substantif seperti berkelakuan baik selama, Mengikuti kegiataan pembinaan seperti berkebun, Melakukan kebersihan, Kerohanian dan membantu tugas umum lain dari situ ada penilaian,” ucap Rudik pada Kamis (13/4/2023).
Rudik juga menjelaskan bahwa besaran remisi yang akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tersebut bervariasi, yakni mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga binaan kelas IIA Muara Beliti yang mendapatkan remisi bebas pada tahun 2023.
“Dari jumlah keseluruhan narapidana yang diusulkan yang dapat remisi untuk tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi bebas,” tutup Rudik. (den)
Komentar