PALEMBANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 (Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.) dan pajak daerah lainnya di Atrium Palembang Indah Mall (PIM), Minggu (13/10/2024).
Hal ini juga berkaitan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan Pajak Daerah yang diukur atas pencapaian target, penerimaan Pajak Daerah.
Menurut Pj Wali Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya, kota membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari Perangkat Daerah pelaksana dan Instansi terkait. Serta perlunya memberikan dorongan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak untuk dapat berperan aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Daerah.
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,” kata Pj Wali Kota Palembang
Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya.
lanjutnya sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tutupnya.
Komentar