ELNEWS — Kota Palembang, yang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak tahun 2012 hingga 2021, mengalami penurunan prestasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Kota Palembang kali ini mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Temuan dan penyimpangan yang menyebabkan penurunan opini itu antara lain, indikasi pengaturan harga dan spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu pada proses pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan. Selain itu, terdapat penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan kegiatan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama dikutip dari rilis bpk.go.id, menyampaikan beberapa permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian, seperti klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa yang tidak tepat, pengadaan meubelair di SD dan SMP Negeri yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan, dan beberapa masalah lainnya.
“Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang dan mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palembang diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam waktu 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima. Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dapat segera dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, walikota Palembang, H Harnojoyo, mengomentari penurunan prestasi tersebut. Meskipun predikat yang diperoleh tahun ini mengalami penurunan, setelah 12 kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, Harnojoyo berharap hasil ini dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Palembang untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.
“Kami sudah berusaha maksimal, hasil ini menjadi evaluasi dan motivasi serta jadikan cambuk agar Pemerintah Kota Palembang lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan harus rebut kembali predikat WTP,” ucap Harnojoyo.
Harnojoyo juga menambahkan bahwa meskipun masa jabatannya sebagai Walikota Palembang akan berakhir pada bulan September mendatang, dia tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari ke depan.
Dalam hal ini, Kota Palembang bukanlah satu-satunya yang mengalami penurunan opini. Kabupaten Muba, Kota Pagaralam, dan Kabupaten Ogan Ilir juga mengalami penurunan dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Keuangan Tahun 2022.
Lantas apa pengertian opini WTP, WDP, dan pengertian opini lainnya?
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Opini ini diberikan jika bukti audit yang cukup telah terkumpul, ketiga standar pelaksanaan kerja lapangan telah ditaati, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, dan tidak ada ketidakpastian yang signifikan mengenai perkembangan di masa mendatang.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan. Opini ini diberikan jika terdapat satu atau lebih penyelenggaraan keuangan yang tidak memenuhi standar pengelolaan keuangan yang baik, tetapi kekeliruan tersebut tidak bersifat material.
Opini Tidak Wajar Atau Adversed Opinion adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Opini ini diberikan jika terdapat banyak pelanggaran dan kesalahan dalam penyelenggaraan keuangan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak memberikan gambaran yang benar.
Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer Of Opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) adalah opini yang menyatakan bahwa auditor tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan karena lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup. Opini ini diberikan jika penyelenggara keuangan tidak dapat memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh auditor untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan sudah disajikan dengan benar atau salah. (pp)
Komentar