ELNEWS — Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, memvonis 5 tahun penjara terdakwa Henri Erwan terkait kasus kepemilikan sabu dengan berat netto 0,419 gram.
Selain divonis penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang bukan dalam bentuk tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa Henri Erwan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Henri Erwan selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat di persidangan
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut Henri Erwan dengan pidana selama 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, berawal pihak kepolisian dari Polsek Ilir Barat II Palembang, sedang melaksanakan giat patroli hunting melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor, kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan terdakwa.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa di dalam kantong saku celana sebelah kanan, setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ilir Barat II Palembang.
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang bernama OLON (DPO) di Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang sebesar Rp. 150 ribu. (DN)
Komentar