MA Tolak Kasasi TikToker Lina Mukherjee

ELNEWS – Mahkamah Agung RI, menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca ‘Bismillah’ dan tetap menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI, telah menolak Kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

“Dalam putusan Kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan,” kata Vanny, Jumat (15/3/2024)

Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

“Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi,” tegas Vanny.

Diketahui Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum Banding usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca ‘Bismillah’ divonis 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang putusan, di PN Palembang, Selasa (19/9/2023)

Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ril)

Bawaslu

Komentar