PALEMBANG- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
Selain menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka juga inisial ES Direktur PT DAM 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013, AM Sekretaris BPMPTP 2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2016.
Penyidik Kejati Sumsel juga menerima pengembalian sejumlah uang Rp 61 miliar lebih dari PT DAM.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan bahwa hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana
korupsi dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
“Adapun kelima tersangka yang ditetapkan penyidik, RM mantan bupati Mura tahun 2005 – 2015, ES Direktur PT DAM 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013, AM Sekretaris BPMPTP 2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2016,” tegas Aspidsus
Aspidsus juga menyampaikan, sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” katanya.
Komentar