ELNEWS – Kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, menjerat terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN selaku Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel.
Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Holomoan Sirait, Slamet yang merupakan terdakwa dalam perkara kasus dana komite SMAN 19 dan Deva Oktavianus mantan Kabid Inspektorat Sumsel.
Saksi Slamet yang merupakan terdakwa di perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang dicecar tim penuntut umum terkait pemberian sejumlah uang kepada terdakwa Edi Kurniawan.
“Saudara saksi ada pemberian uang pertama kepada terdakwa sebesar Rp15 juta, bisa dijelaskan untuk apa?,” cecar penuntut umum.
“Saya pertama kali bertemu dengan Pak Edi Kurniawan dikenalkan oleh saksi Deva. Saya menceritakan masalah yang saya hadapinya terkait dana komite SMAN 19 Palembang yang tengah disidik Kejari Palembang. Kemudian ada permintaan uang dari Edi Kurniawan untuk membeli tiket ke Jakarta sebesar Rp 15 juta,” kata Slamet.
“Kemudian ada penyerahan uang yang ke dua Rp30 juta itu untuk apa?,” tanya JPU
“Untuk uang lelah anak buahnya Edi Kurniawan. Agar mempertahankan bahwa dana komite bukan uang negara saat diperiksa penyidik Kejari Palembang,” jawab Slamet.
Mendengar jawaban itu, penuntut umum kembali bertanya terkait pemberian uang yang ketiga untuk mengkondisikan perkara.
“Saksi Slamet ya, ada uang yang ketiga sebesar Rp20,5 juta kepada terdakwa untuk mengkondisikan ke Kejari Palembang. Benar atau tidak,” tegas penuntut umum.
Mendapat pertanyaan itu, saksi Slamet tidak memberikan jawaban yang pasti, akan tetapi dia mengatakan merasa diperas.
“Saya masuk penjara, dimintai uang sebanyak tiga kali. Saya merasa diperas yang mulia,” kata Slamet.
Mendengar jawaban Slamet itu, kemudian majelis hakim mempertanyakan maksud dari keterangan saksi tersebut.
“Saksi ya tadi mengatakan merasa di peras coba jelaskan apa maksudnya dan bagaimana cara memberikan uang sampai tiga, apa harapan saudara dengan memberikan uang itu?,” tanya hakim ketua.
“Tidak ada harapan yang mulia, karena saya tidak merasa bersalah,” ujar Slamet.
“Kenapa saudara kasih uang itu kalau tidak ada harapan. Di BAP saudara kan bilang untuk mengkondisikan yang menyangkut perkara yang ditangani di Kejaksaan dan agar masalah sauadara cepat selesai,” tegas hakim.
Sementara itu saksi Bobby Holomoan Sirait dalam keterangannya menjelaskan, Slamet meminta agar Edi Kurniawan menjadi saksi meringankan pada saat penyidikan, karena terdakwa bersih keras mengatakan bahwa dana komite bukan kerugian negara.
“Dalam penyidikan kasus dana komite, saya dan tim pidsus tetap melanjutkan perkara tersebut, dan saya tidak pernah berhubungan atau terlibat langsung dengan Slamet,” ujar Bobby.
Bobby juga menjelaskan bahwa dirinya pada saat itu dilaporkan oleh Sigit penasehat hukum Slamet ke Komisi Kejaksaan, dengan tuduhan menerima uang dari Slamet.
“Terkait perkara gratifikasi ini. Saya tidak tahu soal itu yang mulia. Justru saya tahu setelah mendapatkan surat dari Komisi Kejaksaan yang dilaporkan oleh penasehat hukum Slamet,” tutupnya. (Ril)
Komentar