Mantan Wawako Palembang Fitri Beserta Suami Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Banner Muba

PALEMBANG- Penyidik pidsus Kejari Palembang menetapkan mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan suami Dedi Sipriyanto mantan Kepala bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang, ditetapkan tersangka oleh kejari Palembang.

Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020 – 2023.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH, membenarkan hari ini pihanya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi  Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Kajari, Selasa (8/4/2025).

Ia juga menyatakan, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS diperiksa sebagai saksi.

“Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif, kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya

Atas perbuatannya kedua tersangka sementara diancam denganPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
– dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Komentar