Mark Up Anggaran Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Richard Chahyadi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rugikan Negara Capai Rp2,7 Miliar

SEKAYU- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2024) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PMD Muba Richard Chahyadi menjadi Tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba yang mana akibat dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Diketahui, bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut.

“Shingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp  Rp 2.780.386.326. Bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326,- (Dua Milyar Tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah),” ungkap Kejari Muba Roy Riyadi, Senin (19/8/2024).

Lanjutnya, uang sebesar kurang lebih 2.1 Milyar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.

“Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Muba,” bebernya.

“Sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya,” tambah Roy.

Kemudian, dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan.

“Namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin,” ucapnya.

Bahwa tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Edw)

Komentar