Masyarakat Buay Pemaca Sampaikan Usulan Bangun Tower Sinyal dan Motor Dinas Baru untuk Kades

ELNEWS — Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Dapil 2 mendengarkan berbagai usulan dan aspirasi masyarakat saat melakukan kegiatan reses ketiga tahun 2023 di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, pada Rabu (23/8/2023). Dalam pertemuan ini, masyarakat menyampaikan sejumlah permintaan, termasuk pembangunan tower sinyal dan pengadaan motor dinas baru untuk Kepala Desa.

Salah satu sorotan dalam reses ini adalah usulan dari Kades Tanjung Sari terkait penggantian motor dinas Kepala Desa di wilayah tersebut. Suhaimi, Kades Tanjung Sari, menyatakan bahwa motor dinas yang digunakan saat ini sudah tidak layak lagi, mengingat usianya yang sudah cukup tua dan kondisi jalan yang masih jelek di wilayah tersebut.

“Kendaraan operasional berupa motor dinas di Desa Tanjung Sari saat ini sudah tidak layak lagi dipakai, selain termasuk telah berumur. Ditambah medan atau akses jalan yang harus dilalui di wilayah setempat termasuk jalan masih jelek,” ujarnya dengan tegas.

Iskandar, Anggota DPRD OKU Selatan, merespons positif usulan dari Kades Tanjung Sari. Ia mengakui bahwa motor dinas Kepala Desa di OKU Selatan, yang mayoritas adalah motor bebek merk Suzuki yang pengadaannya sekitar tahun 2008, sudah tidak layak pakai lagi.

“Memang motor dinas Kepala Desa saat ini yang pengadaannya di sekitar tahun 2008 rata-rata sudah tidak layak lagi dipakai dan harus diganti baru untuk mendukung kinerja para Kepala Desa di desa,” ujarnya.

Iskandar juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan usulan dari Kades untuk mengadakan motor dinas yang baru kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Namun, bukan hanya penggantian motor dinas yang menjadi sorotan dalam reses ini. Kades Kotaway, Feri Armansyah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta solusi dari para anggota dewan terkait aturan ini, yang telah menyulitkan petani di desanya.

“Masyarakat di desa saya merasa susah jika ingin membuka lahan pertanian dengan adanya larangan membakar lahan. Tolong bantu kami mencari solusi sekaligus pencerahan jam berapa yang di perbolehkan oleh pemerintah jika warga ingin membakar lahan,” tegasnya.

Iskandar menjelaskan bahwa aturan larangan membakar lahan saat membuka lahan pertanian merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah, termasuk OKU Selatan, hanya menjalankan tugas dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

Iskandar juga menyampaikan pemahamannya terhadap kondisi yang dialami oleh para petani saat ini, karena orang tuanya juga merupakan petani. Ia berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam rangka mendukung petani di daerah tersebut. (DK)

Bawaslu

Komentar