ELNEWS — Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melaksanakan rehabilitasi beberapa gedung Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam tahun 2023. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apa yang akan terjadi dengan material bekas seperti atap, kayu-kayu bekas, atau genteng yang dihasilkan dari pembongkaran gedung-gedung tersebut? Apakah material bekas ini akan dijual, dilelang, atau dimanfaatkan kembali?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Selatan, M. Rahmatulah, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dia menyatakan bahwa material bekas dari rehab kantor dinas akan dikumpulkan terlebih dahulu. Setelah itu, akan dilakukan penilaian terhadap kualitas dan nilai ekonomis dari material bekas tersebut. Jika dianggap masih bagus dan memiliki nilai ekonomis, kemungkinan besar material bekas ini akan dijual, dan hasil penjualannya akan masuk ke Kas daerah.
“Jika material bekas dianggap masih bagus, bisa dimanfaatkan oleh kantor dinas yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (19/09/2023).
Penting untuk diingat bahwa material bekas bangunan rehab kantor dinas ini merupakan aset daerah. Oleh karena itu, siapapun tidak diperbolehkan mengambilnya secara sembarangan karena hal ini akan melibatkan aset daerah yang harus dikelola dengan baik.
“Terkait material bekas yang ada siapapun tidak boleh asal ambil karena termasuk aset daerah,” pungkasnya. (DK)
Komentar