Media Online elnews.id Resmi Terverifikasi Administratif dan Faktual dari Dewan Pers

PALEMBANG- Setelah mengikuti tahapan pemberkasan administrasi dan dilakukan verifikasi faktual secara virtual oleh Dewan Pers pada 22 Juli 2024 lalu, akhirnya secara resmi 25 Juli 2024 Dewan Pers mengeluarkan Sertifikat Terverifikasi Administratif dan Faktual kepada media online elnews.id dengan nomor 1250/DP-Verifikasi/K/VII/2024.

“Alhamdulillah ini salah satu langkah konkrit membawa media online elnews.id untuk menjadi media yang patuh terhadap aturan dan kode etik yang telah ditentukan,” ungkap Pemimpin Redaksi Media Online elnews.id, Deby Ariyanto, Kamis (25/7/2024).

Lanjut dia, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Tim Dewan Pers dan Saksi dari Ketua AJI Palembang M Fajar Wiko yang telah melakukan uji verifikasi faktual media online elnews.id.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, perusahaan pers juga harus terverifikasi di Dewan Pers, baik itu secara administratif maupun faktual. Bagi perusahaan yang lulus verifikasi administratif akan diakui oleh Dewan Pers dan dicantumkan di situs resmi mereka.

Ninik menambahkan bahwa perusahaan pers harus produktif, menyajikan berita setiap hari, dan fokus pada isu-isu daerah. “Tulisan yang dimuat harus berkualitas dan tidak melanggar kode etik,” jelasnya.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan dan Ombudsman RI ini juga menyoroti tantangan media di era digital dan internet. Apalagi, media sosial sering menjadi rujukan meski rawan misinformasi dan disinformasi.

Oleh karena itu, media massa harus menjalankan kerja jurnalistik profesional sesuai prinsip demokrasi dan moralitas. Proses verifikasi oleh Dewan Pers memastikan bahwa media memenuhi standar kualitas konten berita dan produktivitas berkelanjutan, menjadikannya sumber informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat.

Diketahui, sebelumnya yang turut serta melakukan verifikasi faktual secara virtual dari Dewan Pers diantaranya Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Atmaji Sapto Anggoro, Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto, Pokja Penelitian dan Ratifikasi Pers Pembina Karo, Pokja Penelitian dan Ratifikasi Pers Tubagus Adi, Sekretariat Dewan Pers Sri Lestari, dan Saksi dari AJI Palembang Perwakilan Dewan Pers M Fajar Wiko. (Eps)

Bawaslu

Komentar