Menteri Nusron-Aparat Didesak Usut Kasus Sengketa Mafia Tanah di Sumsel

Banner Banyuasin

Palembang – Belum usai kasus pagar laut di wilayah Tangerang, Banten yang menyeret nama konglomerat Anthony Salim, ternyata sebelumnya kasus dugaan praktik penyerobotan tanah di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga melibatkan namanya.

Untuk diketahui, Anthony Salim beserta anaknya, Axton Salim melalui PT Laju Perdana Indah (LPI) mulai dari akhir tahun 2007 hingga tahun 2008 diduga menggusur dan merusak lahan warga, serta perkebunan yang telah ditanami bibit dan pohon kelapa sawit milik Kelompok Tani Bumi Nusantara seluas 2.000 HA.

Perkembangan terakhir dari kasus tersebut sejauh ini sudah sampai pada tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Namun, PT LPI hingga saat ini belum pernah diadili di pengadilan.

Menanggapi persoalan kasus tersebut, Pengamat Politik Citra Institute Efriza mengaku bingung dengan peristiwa sengketa kepemilikan tanah yang muncul akhir-akhir ini. Mulai dari laut yang disertifikatkan atas nama pribadi dan perusahaan, kemudian pengadilan salah gusur rumah warga di Bekasi dan kasus dugaan penyerobotan tanah dan kebun oleh PT LPI di Kabupten OKU, Sumsel yang terjadi sebelumnya.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Nusron Wahid mesti memeriksa kembali kasus-kasus sengketa tanah yang ada di daerah. Tidak hanya yang viral saat ini, tetapi dari sebelum menjabat juga, besar kemungkinan banyak yang bermasalah, seperti dugaan penyerobotan tanah oleh PT LPI tadi,” ujar Efriza saat dihubungi, Jumat (21/02).

Dari beberapa pengalaman, menurut Efriza kasus sengketa atau penyerobotan tanah tidak dilakukan oleh entitas tunggal. Menjadi mahfum masyarakat menilai dalam kasus ini, ada kongkalikong mafia tanah yang duduk di posisi pengambilan keputusan, seperti pemimpin daerah maupun aparat penegak hukum atau APH.

Terkait kasus LPI tadi, Efriza melihat di media sosial warga kurang mempercayai lagi lembaga yang berwenang seperti BPN, Bupati yang saat itu menjabat dan APH. Kasus ini menurut dosen di fakultas ilmu sosial dan ilmu politik tersebut mesti mendapat atensi dari DPR.

“Sebagai perwakilan rakyat, DPR mesti turun tangan untuk memanggil mereka yang terlibat dalam kasus sengketa atau penyerobotan tanah seperti di OKU, Sumsel tadi. Komisi dua yang merupakan mitra dari Kementerian ATR/BPN dan komisi tiga yang merupakan mitra kepolisian dan kejaksaan segera mengambil tindakan untuk kasus ini,” tegas Efriza.

Peran DPR untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah dinilai Efriza adalah penting dan mendesak. Hal ini untuk membuktikan bahwa pemerintah Prabowo-Gibran berpihak pada rakyat dan berkomitmen memberantas mafia tanah.

“Dukungan ini sesuai dengan program kerja Asta Cita Prabowo Gibran, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tukasnya.

Komentar