ELNEWS – Sebuah peringatan penting muncul di media sosial (medsos), mengingatkan mulai tanggal 02 hingga 16 Mei 2024 salah satu mahasiswa Universitas Swasta di Palembang yang meminta pembayaran SPP dan Skripsi senilai Rp5.5000.000 juta.
Bahkan, apabila salah satu mahasiswa Universitas Swasta di Palembang telat banyar, maka akan dikenakan denda keterlambatan 20 persen. Sehingga menjadi total yang harus dibayarkan senilai Rp6.600.000 juta.
Lalu, peringatan penting ini juga muncul pembayaran seperti leasing, kartu kredit, yang mana bila lambat banyar akan dikenakan denda. Pembayaran ini juga berlaku mahasiswa S1 dan S2.
Akurat.co sumsel mendapatkan peringatan ini nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal : pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024 dari medsos instagramnya yakni bernama minnakcurhat.
Selain itu, syarat untuk mendapatkan pembimbingan skripsi harus melunasi seluruh pembayaran kuliah dari semester awal sampai akhir semester yang ditandatangani oleh Rektor Fika Minata langsung.
Salah satu mahasiswa berinisial R membenarkan adanya surat edaran yang diberikan universitas swasta Palembang.
“Benar pak, surat edaran ini berikan sejak bulan kemarin, hingga sampai bulan ini,” kata R, Jum’at (17/5/2024).
Dia berharap, kepada pihak Universitas di Palembang untuk mencabut surat edaran tersebut.
“Tolong lah buk, kasian anak-anak S1 dan S2 yang tidak mempunyai uang. Intinya kami menolak keras dengan surat edaran tersebut,” ujar R.
Sementara itu saat dihubungi Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Fika tidak mengangkat.
Bahkan sudah mendatangi kampus tersebut dengan alasan dari sekretarisnya tidak ada janji.
“Saya telpon dulu pihak kampus atas hal ini,” ungkap Kuasa Hukum UKB Palembang, Titis Rahmawati.
Komentar