Merokok di Lokasi Minyak Ilegal Hingga Sebabkan Kebakaran, Pardede Ditangkap

MUSI BANYUASIN- Seorang warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pardede (37), ditangkap polisi setelah membuat kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal.

Diketahui, kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada hari Kamis 5 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di daerah aliran Sungai Dawas Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba.

“Tersangka diamankan oleh pihak Polsek Keluang kemarin (5 September 2024) sekira pukul 11.30 WIB di lokasi sumur minyak yang terbakar tersebut. Yang mana, pada saat itu tersangka sedang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar dan langsung dibawah ke Polsek Keluang guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, Jum’at (6/9/2024).

Dijelaskannya, kronologi penyebab terjadinya kebakaran tersebut diduga pada saat itu Pardede (37) sedang merokok di pondok dekat lokasi sumur minyak ilegal, lalu rokok pelaku diletakkan di samping pelaku dan kemudian rokok tersebut terjatuh hingga mengenai sisa minyak bumi yang berada di tanah. Sehingga menimbulkan api dan menyambar ke bak penampungan minya, lalu api juga menyambar ke sumur minyak ilegal sehingga menyebabkan kebakaran.

“Berdasarkan penyelidikan, Pardede (37) merupakan selaku pengurus sumur minyak ilegal dan diketahui pemilik sumur tersebut milik Deby Hartanto,” jelas Bondan.

Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bekas terbakar, satu pasang katrol, satu buah tameng, satu buah selang bekas terbakar, satu buah canting, satu set steger, serta cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah lebih kurang sebanyak 5 liter.

“Tersangka kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana. Dengan acaman pidana paling lama 6 Tahun Penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Miliar,” tandas dia. (Edw)

Bawaslu

Komentar