Miliki 22 Kg Sabu dan Terlibat Sindikat Narkotika, Jaksa Ancam Febry Fadly Hukuman Mati

ELNEWS – Terdakwa Febry Fadly alias Lee kurir sabu sebanyak 22 kilogram yang diduga jaringan sindikat narkoba antar kabupaten dan provinsi terancam hukuman mati, pada persidangan di PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (26/03/2024).

Itu lantaran terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH dari Kejati Sumsel dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya mati.

Usai JPU membacakan amar dakwaan Pada persidangan, ketua majelis Hakim Paul marpaung SH MH menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi polisi.

Diketahui dalam dakwaan terdakwa, bahwa hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Kota Palembang

sedang berada di rumah mertuanya di Kota Sekayu mendapat telepon dari Boby alias Aan alias Koko yang menyuruh ke Palembang karena ada pekerjaan dalam 2 atau 3 hari lagi yaitu mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 buah kotak kardus warna Coklat yang berisikan 24 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna Emas bertuliskan GUANYINWANG dengan bruto 23.712 gram di depan Apotek K-24 yang beralamat di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Kota Palembang untuk diantar kepada sdr. BOBY alias AAN alias KOKO yang akan diarahkan oleh sdr. BOBY alias AAN alias KOKO sendiri dengan upah sebesar Rp.48.000.000,- saat dalam perjalanan mengantar sabu tersebut aksi terdakwa terendus kepolisian dan dilakukan penangkapan atas terdakwa di kawasan Kemang Manis, Palembang. (DN)

Bawaslu

Komentar