PALEMBANG- Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Pina Agustina, terkait kasus keterlibatan peredaran sabu sebanyak 100 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
“Menyatakan terdakwa Pina Agustina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas Hakim saat persidangan di PN Palembang, Senin (30/9/2024).
Hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pina dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan 18 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH, dihadapan majelis Edy Cahyono SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fanji Saputra dan terdakwa Herli dengan pidana mati, sedangkan untuk terdakwa Pina Agustina dituntut dengan pidana selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas JPU saat membacakan tuntutan dipersidangan persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU ketiga terdakwa melalui tim Kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (Eps)
Komentar