ELNEWS – Saat ini Pemerintah Republik Indonesia, gencar – gencarnya memberantas peredaran Narkotika jenis sabu di tanah air, salah satunya terdakwa Jouvrin pemilik Narkotika jenis sabu.
Miliki Sabu seberat brutto 1,57 gram terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra alias Ovin, dituntut 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bakara di PN Palembang, Rabu (10/1/2024)
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jouvrin, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan, Narkotika Narkotika golongan l bukan tanaman
Atas perbuatan terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap Jouvrin Rinaldi Saputra
dengan pidana penjara selama 5 tahun, serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,“ tegas JPU dihadapan Majelis Hakim Pitriadi SH MH
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula, tepatnya pada tanggal 19 September 2023,anggota tim reserse polrestabes palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara Undercover Buy
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang berada di dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto ± 1,57 gram yang terdakwa simpan di dalam genggaman tangan kanan terdakwa
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milinya yang ia dapat dari saudara Tokak (DPO)
Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di polrestabes palembang guna di proses lebih lanjut. (DN)
Komentar