ELNEWS – Miliki sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 3,73 gram, terdakwa Mustopa Kamil dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, di PN Palembang, Senin (8/1/2024)
Selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Edy Cahyono SH MH, JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Mustopa Kamil, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya kurang dari 5 gram
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mustopa Kamil, dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Mustopa, berawal pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Lr Langgar I Kertapati Kota Palembang, di rumah orang tuanya terdakwa ditangkap oleh pihak polisi Polrestabes Palembang.
Saat polisi melakukan pengeledahan di tempat terdakwa berdiri dan ditemukan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 3, 73 gram
Dan terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut. (DN)
Komentar