ELNEWS – Tiga sekawan Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah hanya bisa terdiam saat JPU Kejari Palembang Fauzan SH, menuntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa, Selasa (2/1/2024).
Ketiganya dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat brutto 56,57 gram.
Dihadapan Majelis Hakim Eddy Terial SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Selasa (2/1/2024)
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan. (DN)
Komentar