Minta KPU Sumsel Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Mendiskreditkan Perempuan

PALEMBANG- Setelah aksi damai di kantor KPU Kota Palembang pada Jumat pekan lalu, kini puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi kembali melakukan aksi yang sama dikantor KPU Sumsel Jumat (18/10/2024) siang.

Aksi damai ini, untuk menindaklanjuti tuntutan dan pelaporan yang disampaikan ke KPU Kota Palembang yakni untuk menuntut, menyuarakan serta menolak segala bentuk diskriminasi gender dalam pelaksanaan Pilkada kota Palembang yang dilakukan paslon lain.

Massa yang diterima Kabag Hukum dan SDM KPU Sumsel Akhmad Ferdian SH MH menyampaikan langsung tuntutan yang diserahkan melalui berkas dan data yang dimiliki Aliansi Peduli Demokrasi kota Palembang.

Koordinator Aksi Nafis mengatakan aksi damai di KPU Sumsel yang dilakukan Aliansi Peduli Demokrasi kota Palembang meminta agar kepada KPU Sumsel untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Palembang agar mendiskualifikasi calon kepala daerah yang masih mendiskriminasikan perempuan dalam Pilkada kota Palembang.

“Karena perempuan harus setara dan sama kedudukannya dengan laki laki, sehingga perempuan tidak harus dibelakang. Stop diskriminasi terhadap perempuan stop, jangan ada lagi perbandingan kedudukan antara perempuan dan laki-laki,”katanya.

Dikatakan Nafis, di Pilkada serentak khususnya di Palembang masih ada calon kepala daerah yang mendiskreditkan perempuan yang ikut dalam kontestasi Pilkada.

“Ada salah satu paslon yang mendiskreditkan menganggap perempuan tidak boleh menjadi pemimpin dan perempuan hanya bisa mengurus rumah tangga saja. Kalau isu diskriminasi gender ini dimainkan dalam Pilkada kota Palembang akan membuat iklim demokrasi tidak sehat dan persaingan politik yang tidak sehat. Sehingga KPU maupun Bawaslu harus menindak paslon tersebut bahkan bisa mendiskualifikasi mereka,”ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan SDM KPU Sumsel Akhmad Ferdian SH MH mengatakan KPU sebagai penyelenggara, pengawal dan yang melaksanakan proses pemilihan umum Kepala daerah di Sumsel bekerja dengan aturan yang ada.

“Terkait aspirasi, tuntutan maupun pengaduan yang disampaikan ke kami (KPU), kami sangat membuka diri dan sangat menerima segala bentuk aspirasi, informasi dan berita berita yang berkaitan dengan paslon dalam Pilkada di Sumsel,”katanya.

Dikatakan Ferdian, tuntutan yang disampaikan massa Aliansi Peduli Demokrasi diterima selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan KPU Sumsel untuk ditindaklanjuti.(pra)

Bawaslu

Komentar