ELNEWS – Seorang perempuan muda Fitria Nurhani (23) warga Jalan Bagelan, Kecamatan Sako melaporkan seorang laki-laki berinisial MAT ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dia melaporkan telah menjadi korban penggelapan penyewaan kamera oleh seorang laki-laki tersebut.
Aksi penggelapan ini terjadi di Jalan Bagelan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako tepatnya di istana kamera Palembang, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut korban Fitria Nurhani, kejadian bermula terlapor datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung ingin menyewa kamera kepada korban dengan sebanyak tiga unit selama satu hari.
Kemudian, korban langsung menyetujui saja dan langsung memberikan tahu kepada terlapor bahwa satu kamera Rp100 ribu.
“Dia (terlapor) setuju pak dan langsung menyerahkan uang serta mengambil 3 unit kamera kepada saya,” kata Fitria Nurhani, Sabtu (2/3/2024).
Dia mengatakan, setelah satu hari berlalu batas sewa, dirinya langsung menelpon ke no telpon terlapor, namun tidak memberikan respon.
“Saya sudah hubungin dan memberikan pesan WhatsApp kepada terlapor, namun sudah tidak aktif lagi dan saya juga mengira terlapor sudah tidak ada itikad baik,” ujar Fitria Nurhani.
Akibat kejadian, korban harus kehilangan tiga unit kamera merk Fuji Film XA20 warna hitam dengan total kerugian Rp20 juta.
Dia berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Laporan kini sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (WO)
Komentar