Muba Masih Tunggu Petunjuk KPU RI, Kesempatan Apriyadi Jadi Cabup Terbuka Lebar

MUSI BANYUASIN- Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU Musi Banyuasin masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho saat diwawancarai, Selasa (20/8/2024) malam. “Belum ada petunjuk resmi dari KPU RI,” ungkapnya.

“Bahwa KPU pelaksana Undang-Undang dan akan menyesuaikan, dengan tentu saja mengikuti arahan dan PKPU yang diturunkan KPU RI,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar mengungkapkan, putusan MK ini membuka peluang bagi mereka yang selama ini kalah dari sisi finansial. Menurutnya tidak ada lagi kapitalisasi partai politik seperti yang terjadi sebelum ini.

“Siapapun kini berpeluang maju, utamanya bagi mereka yang memang memiliki basis elektoral. Untuk yang sudah belanja partai, ya mohon bersabar, ini ujian,” selorohnya.

Bagindo mengapresiasi betul putusan MK ini karena tidak hanya di tingkat pusat, namun hal ini akan berdampak di daerah. “Ya, salah satunya Apriyadi untuk jadi Cabup Muba, kesempatan sangat terbuka lebar pasca putusan MK ini,” bebernya.

Demokrasi yang diharapkan berasal dari suara rakyat akan betul-betul muncul. Tinggal, bagaimana konsolidasi dilakukan secara maksimal untuk menggalang dukungan dalam pencalonan kedepan.

“Putusan hari ini mengubah MK yang tadinya Mahkamah Keluarga menjadi Mahkamah Keren. Ini patut diapresiasi,” tandasnya. (edw)

Bawaslu

Komentar