Ojol Palembang Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Ini Tuntutannya

PALEMBANG- Ratusan Ojek Online (Ojol) melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) mereka meminta untuk dibuatkan Pergub ataupun Perda tentang tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Asrul Indrawan mengatakan bahwa saat ini para mitra ojol dipaksa untuk menerima orderan dengan harga yang tidak masuk akal. Terlebih lagi dengan adanya promo-promo dari pihak aplikator yang sangat sulit untuk diterima.

“Kami meminta adanya Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang menetapkan batas tarif minimum dan maksimum, serta meminta pemerintah untuk menjadi penengah dalam pembicaraan dengan pihak aplikator. Bayangkan saja, tarif untuk jarak 4 kilometer hanya dibayar Rp 5 ribu,” ujarnya saat melakukan orasi, Senin (2/9/2024).

Banyak keluhan yang dialami oleh para driver bukan hanya soal persaingan tarif yang tidak adil dan merugikan, tetapi juga terkait kesejahteraan, seperti potongan komisi mitra yang besar dan sering kali tidak sesuai ketentuan, serta berbagai kendala lainnya.

“Bayangkan saja, tarif untuk mengantarkan konsumen hanya beberapa ribu. Apa yang bisa kami dapatkan sebagai driver? Itu belum termasuk potongan biaya administrasi dari aplikator, biaya bensin, dan tenaga yang dikeluarkan. Belum lagi harus memenuhi kebutuhan keluarga di rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Ansori salah satu Driver Ojol mengungkapkan tarif sekarang sangat berbeda dari tarif pertama saat menjadi Ojol.

“Sekarang itu syukur-syukur dapat Rp150 ribu satu hari, itupun harus keluar dari pagi sampai malam, itu aja belum uang bensin dan makan” ucapnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan saat pertama kali menjadi mitra ojol, Di mana sehari bisa mendapatkan uang paling kecil Rp500 ribu dan bisa pulang lebih awal.

“Selain itu, promo-promo dari aplikator semakin menyulitkan kami, Pak. Ingin menolak takut kena suspend, tapi kalau ditolak, nanti tidak diberikan orderan lagi oleh mereka. Jadi kami serba salah,” kata Ansori. (eps)

Komentar