Oknum Anggota Satlantas Polrestabes Palembang Dilaporkan Istri, Dugaan KDRT dan Penelantaran

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Seorang oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang Brigadir AW dilaporkan istrinya MA (29) ke Bidang Propam Polda Sumsel dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penelantaran anak dan istri Jumat (7/3/2025).

Kuasa Hukum Korban Miftahul Huda, SH, C. NSP, dari kantor HMM LAW FIRM mengatakan, klienya mendapatkan kekerasan KDRT, ditelantarkan dan diselingkuhi oleh suaminya anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang.

“Dari sinilah klien kami melaporkan suaminya anggota Satlantas Polrestabes Palembang di Bidang Propam Polda Sumsel dan laporannya sudah diterima dengan nomor STTP/50-DL/III/2025/YANDUAN,”kata Miftahul Huda kepada wartawan usia membuat laporan.

Dari laporan tersebut kliennya menuntut keadilan atas tindakan KDRT, ditelantarkan dan juga diselingkuhkan agar Bidang Propam Polda Sumsel menindak tegas secara hukum terhadap suami kliennya.

Dijelaskan Miftahul, kliennya MA ditelantarkan bersama anaknya yang masih berusia 5,5 tahun selama 11 bulan.

“Klien kita tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin. Beliau juga sudah memiliki seorang anak masih kecil,”tuturnya.

Sementara itu, pelapor MA mengatakan, sudah menikah selama 5 tahun dan dikaruniai satu orang anak. Selama pernikahan suaminya memang ringan tangan.

“Mata saya sobek dilempar pake handphone! Saya sudah ditelantarkan selama 11 bulan dan suami saya selingkuh,”ucapnya.

Diakuinya dugaan perselingkuhan suaminya diketahui olehnya melalui handphone sang suami, Dia datang ke untuk meminta keadilan dari Polda Sumsel.

“Harapan saya segera ditindaklanjutkan biar saya mendapatkan keadilan,”tutupnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi menegaskan, semua laporan dan Dumas akan diproses.

“Apabila sudah ada laporan pastinya akan kita tindak lanjuti,”tulisnya singkat dalam pesan WhatsApp.

Komentar