Oknum Bidan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Malpraktek

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Jaksa penuntut umum menuntut 4 tahun penjara terdakwa oknum bidan Agustina, atas kasus malapraktik yang sebabkan korban BP cacat permanen bagian mata dan putus sekolah.

Dalam tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa 25 Februari 2025, terdakwa Agustina diganjar penuntut umum terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 4 tahun penjara,” tegas JPU Misrianti bacakan tuntutan pidana, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus SH MH

Atas tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim mempersilahkan terdakwa Agustina untuk melakukan pembelaan secara lisan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Menanggapi ancaman 4 tahun penjara tersebut, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal.

Bukan tanpa alasan, kata Arthulius korban dalam hal ini adalah anak dibawah umur serta akibat perbuatan terdakwa Agustina hingga menyebabkan korban cacat permanen pada bagian mata dan putus sekolah.

“Meski begitu kami juga tetap menghormati karena telah profesional melakukan tugasnya namun bukan berarti kami menerima,” ujar Arthulius SH.

Untuk itu, ia juga berharap nantinya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa Agustina.

Sebagaimana dakwaan, penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.

Masih dalam dakwaan, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.

Pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.

Disebutkan juga, terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik Palembang tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan beberapa jenis obat kepada korban BP yang mengalami sakit demam dan muntah.

Saat itu, setidaknya ada 6 jenis obat yang diberikan tersangka Agustina terhadap BP yaitu jenis Ceterizine sebanyak 4 tablet dengan dosis diminum 2×1.

Kemudian Amoxilin 5 tablet, Tera F 5 tablet, Ranitidine 5 tablet, Samtacid 5 tablet dan vitamin C 4 tablet.

Bukannya sembuh, tubuh korban BP pun disebutkan melepuh dibeberapa bagian kulit tubuh serta dibagian mata hingga mengeluarkan cairan bening hingga darah usai diberikan obat-obatan tersebut.

Hingga, menyebabkan kondisi BP semakin parah dan tepaksa dilarikan ke IGD RS Myria untuk dilakukan tindakan medis.

Dari diagnosa para dokter yang menangani penyakit korban BP mengalami mata berbayang dan kabur, bengkak hingga kulit korban BP melepuh selama satu Minggu serta telah dilakukan operasi mata pada bagian kanan namun tidak berhasil.

Komentar