Oknum Kabid Bappeda Lahat Terancam Diberhentikan Sementara

Banner Muba

LAHAT- Munculnya pemberitaan terkait oknum ASN Pemkab Lahat berinisial ASP, yang dilaporkan istrinya ke Polda Sumsel, terkait dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), buat geger ASN jajaran Pemkab Lahat. Kabar tersebut rupanya jadi isu hangat, perbincangan kalangan ASN di Pemkab Lahat.

Apalagi oknum yang dilaporkan istri sahnya itu, merupakan ASN yang miliki jabatan strategis sebagai Kabid di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat. Terbongkarnya ulah nakal oknum ASN ini seakan menunjukkan, bahwa ASP tidak miliki perencanaan, pengendalian dan evaluasi matang atas tindakannya.

Kepala BKPSDM Lahat, M Aries Farhan melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Aparatur, Anton Akbar ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui kabar tersebut, terlebih belum ada surat atau laporan terkait dugaan tersebut yang masuk ke pihaknya.

“Belum ada, kita juga baru tahu. Kita lihat dahulu bagaimana prosesnya. Ini kan baru dugaan, harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah,” kata Anton, Kamis (10/4/2025).

Disinggung jika melihat dari sisi aturan, terutama akan statusnya sebagai ASN, Anton menerangkan, jika dalam proses hukum si oknum secara inkrah dinyatakan bersalah, apalagi jika sampai dilakukan penahan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran.

“Walupun belum ada laporan resmi yang masuk ke kita (BKPSDM Lahat), tetap akan diklarifikasi ke yang bersangkutan. Karena, ini juga menyangkut kinerjanya sebagai ASN Pemkab Lahat. Bisa saja terkena sanksi diberhentikan sementara,” terang Anton.

Sementara, RT salah satu ASN Pemkab Lahat yang enggan namanya disebutkan mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan, apalagi yang bersangkutan merupakan memiliki jabatan yang seharusnya bisa menjadi contoh.

“Mungkin karena terlena, tidak bisa mengendalikan diri ketika miliki jabatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rabu (9/4/2025) ASP telah dilaporkan istri sahnya ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan perzinahan dan KDRT. Berdasarkan informasi saksi dari pelapor, suaminya sudah menikah siri dengan selingkuhannya, yang kini hamil 7 bulan.

Kuasa hukum pelapor, Amirul Husni SH mengatakan, kliennya (LP) membuat laporan ke Polda Sumsel dan melampirkan bukti foto perselingkuhan juga chat terlapor dengan selingkuhannya. Kecurigaan adanya perselingkuhan sudah dirasakan kliennya sejak tahun 2022 lalu. Namun untuk memastikannya LP belum memiliki bukti.

“Awal mula kecurigaan sudah lama sejak tahun 2022, klien kami masih menahan diri karena masih ingin mempertahankan biduk rumah tangganya, selalu beri nasihat berharap ada perubahan suami,” ujar Amirul usai membuat laporan.

Puncaknya terjadi pada Maret 2025 saat bulan Ramadhan, dimana keributan terjadi antar keduanya dan disana terlapor mengakui adanya perbuatan tersebut. Saat itu pula LP menemukan adanya bukti-bukti perselingkuhan suaminya.

“Klien kita menemukan bukti berupa video dia sedang melakukan perzinahan dan ada bukti chatnya,” katanya.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Amirul, kliennya mendatangi dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

“Setelah keributan itu, klien kami khawatir ada penyakit. Makanya ia ke rumah sakit untuk lakukan pemeriksaan, hasilnya ada bakteri yang diduga ditularkan suami,” katanya

Sedangkan, DF wanita yang jadi selingkuhannya ASP, dulunya merupakan staf dari dinas suaminya bekerja. Saat ini wanita tersebut berstatus tenaga honorer di salah satu kelurahan di Kabupaten Lahat.

“Perempuan selingkuhan itu dulu staff suaminya dulu, kalau sekarang sudah pindah di sebuah Kelurahan. Suami klien dinas di Pemda Lahat di Bappeda,” katanya.

Untuk tindaklanjutnya ia menyerahkan ke pihak kepolisian dan berharap laporannya diproses agar menjadi contoh bagi ASN lain.

Komentar