Indralaya, ELNEWS – Diduga oknum lurah Timbangan KM.32 Kabupaten Ogan Ilir berinisial “AB” yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) melakukan pungutan liar sebesar Rp.50 ribu terhadap masyarakat berinisial “A dan D” pada saat mengurus surat keterangan usaha (SKU) dikantornya, Rabu (30/1).
Menurut keterang berinisial “A dan D” sangat menyayangkah sikap lurah yang mana semestinya untuk melayani masyarakat namun dijadikan alat pungli.
“Saat mengurusi surat keterangan usaha (SKU) dikantor lurah dimintai uang sebesar Rp.50 ribu, namun saya menolak untuk memberikan uang tersebut dan dia tidak takut laporan Polda Sumsel,”katanya.
Sementara saat dikonfirmasi terhadap oknum lurah berinisial “AB” terkait pungli uang tersebut tidak sempat diterima dan berkas SKU sudah diberikan.
“Persoalan tersebut sudah selesai dan saya meminta maaf atas kearoganan yang mana harus melayani masyarakat dengan baik dan ini menjadi pelajaran bagi saya kedepannya,”terangnya. (MAL).