ELNEWS – Pelaku tabrak lari yang menewaskan driver Ojek Online (Ojol) dan penumpangnya beberapa waktu lalu telah diamankan oleh Polrestabes Palembang resmi ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Ini pelaku tabrak lari ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku di tahan Polrestabes Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, Rabu (21/2/2024).
Dia mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini positif obat-obatan.
“Benar mas, tapi masih kita dalami. Yang jelas masih dialami,” ujar AKBP Emil Eka Putra.
Terkait nanti akan ada perdamaian antara kedua belah pihak lanjutnya, masalah itu diluar kewenangan.
“Ya mas, bukan kewenangan kami kalau perdamaian antara kedua belah pihak tersebut,” ungkap AKBP Emil Eka Putra.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Driver Ojek Online (Ojol) dan penumpangnya di Palembang.
Tersangka satu orang pengemudi merupakan pegawai Honorer yakni bernama, Dwiki Arif Samriano (29) warga Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Korban driver Ojol yang meninggal dunia yakni bernama, Boni Irawan (33) warga Jalan PT Muara Kelinci, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Sedangkan penumpang yang meninggal dunia yakni bernama, Titin (45) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Insiden tragis ini terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami tepatnya depan depan toko Kevin Motor Palembang, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi AKBP Emil Eka Putra membenarkan bahwa polisi telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton.
“Ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota kami dan langsung mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024).
Dia menerangkan, kejadian bermula dirinya mengendarai mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ berjalan dari arah Flt Over Sukarami menuju Simpang Perindustrian Palembang dan langsung melintasi tempat kejadian perkara.
Kemudian, dari arah yang sama datang satu kendaraan sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya.
Lalu, dengan melebihi batas kecepatan pengendara Strada Triton langsung menabrak sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya dari depan.
Akibat kejadian pengendara Ojol yang membawa penumpangnya meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang serta mengalami kerusakan benda.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mengendarai mobil Strada Triton di rumahnya, Selasa (20/2/2024) sore,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain mengamankan satu orang pengendara, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 3904 ADT warna hitam.
“Atas ulahnya, satu orang pengendara mobil Strada Triton dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan satu orang pengendara ini sebelumnya mengonsumsi obat-obatan.
“Benar mas, tapi anggota kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (WO)
Komentar