ELNEWS – Insiden penyerangan terhadap dua debt collector yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, di parkiran Mall di kawasan Jalan POM IX, Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, sempat menghebohkan sejumlah warga kini di penempatan khusus (Patsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin membenarkan anggota Aiptu FN di patsus dalam rangka pemeriksaan.
“Saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam pemeriksaan, hanya di Patsus,” kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri.
“Ini yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector tersebut,” ujar Kombes Pol Agus Halimudin.
Dia menerangkan, dari pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar oleh 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di TKP.
“Dia ini (Aiptu FN) berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan, tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar kelembagaan dan tidak ke masyarakatan. Selanjutnya anggota Aiptu FN dilakukan Patsus mulai hari ini hingga 30 hari ke depan,” ungkap Kombes Pol Agus Halimudin.
Dia menambahkan, bahwa barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, STNK dan sangkur juga sudah diamankan.
“Dan untuk pistol berdasarkan pengakuan FN sudah dibuang di bawah Jembatan Musi 6 Palembang,” jelas Kombes Pol Agus Halimudin. (WO)
Komentar