Pakai Motor Hasil Curian, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Banner Muba

PALEMBANG- Bukannya menjual ataupun menyembunyikan motor hasil curiannya, Aradinata Praja (27) justru dengan santai menggunakannya ke jalan raya hingga membuatnya ditangkap polisi.

Aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka Aradinata Praja terjadi di salah satu mess yang berada di Jalan Sukabangun, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun pada Sabtu (5/4/2025).

Sepeda motor Yamaha Vixion BG 5531 TK milik Deni Ismail (31) karyawan mess CV YOLLA yang diparkir di dalam mess dengan pintu terkunci.

Saat itu, rekan korban bernama James melihat kondisi pintu mess sudah terbuka. Motor korban didalam mess sudah hilang dari sinilah diketahui kalau motor sudah dicuri pelaku.

Dari sinilah James langsung memberitahukan ke korban untuk menanyakan siapa yang membawa motor rupanya korban tidak membawa sepeda motornya.

Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang berada di TKP serta keterangan saksi hingga pelaku bisa ditangkap empat hari setelah kejadian.

“Anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dekat Punti Kayu yang sedang mengendarai motor yang dicuri lalu pelaku kami tangkap di daerah dekat Punti Kayu,”kata Alex kepada wartawan Jumat (11/4/2025).

Dikatakan Alex teman korban juga kalau melihat sepeda motor sedang dipakai orang lain, karena itu temannya itu langsung menghubungi korban jika sepeda motornya ada di dekat Punti Kayu.

Setelah itu korban menghubungi unit Reskrim Polsek Sukarami untuk menangkap pelaku.

Ketika disergap anggota Polsek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi sementara pelaku beraksi seorang diri. “Hanya satu orang pelakunya. DPO nihil,” katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap aksi pencurian sepeda motor lainnya yang sudah dilakukan. “Sepertinya (pelaku) sudah pro. Sementara ini masih pendalaman,” tutupnya.

Komentar