MUSI BANYUASIN- Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61) warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupten Muba ditetapkan tersangka.
Polsek keluang menahan pemilik tambang minyak ilegal ini di rumahnya setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
Diketahui, peristiwa meledaknya sumur tambang minyak ilegal ini terjadi Sabtu 26 April 2025 pada pukul 13.00 WIB di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kec.Keluang.
“Hal ini diakibatkan tersangka memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot, tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal,” ungkap Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita STrk melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin SE MSi.
Lanjutnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, Polsek Keluang sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar yang berbahaya.
“Selasa 29 April 2025 sudah diamankan Polsek dan sudah dlimpahkan langsung ke Pidsus Polres Muba,” ujarnya.
Ia merinci, dari hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 1 bulan.
“Kita dari pihak kepolisian tak henti hentinya trus melakukan himbauan. Jadi terkait tersangka ini, kita sudah dua kali melakukan surat pemanggilan,” terangnya.
Diketahuu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik sumur minyak ilegal ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Komentar