Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Korban Harap Polda Sumsel Segera Menangkapnya

ELNEWS – Sempat terekam di CCTV dan viral di sejumlah akun media sosial (Medsos) adanya keributan dan pengeroyokan ditempat hiburan malam.

“Dalam caption dalam tayangan Instagram itu menyebutkan, Min min ado kejadian min di tempat hiburan mlm penggeroyokan min sampe skrg pelaku masih bekeliaran min tlg min di up utk agar lebih berhati hati,” seperti dilansir dari tulisan disejumlah akun Instagram tersebut, Selasa (22/1/2024).

Dari hasil penelusuran, bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah Diskotik di kawasan Jalan Kolonel H Burlian Sukarami Kota Palembang pada pukul 03.00 WIB, Minggu 3 Desember 2023 lalu dan telah dilaporkan oleh korban yang diketahui bernama DC ke SPKT Polda Sumsel dengan terlapor atas nama T dan AW.

Saat dikonfirmasi Shella Fransiska yang merupakan istri korban membenarkan telah melaporkan peristiwa kejadian tersebut, ke Polda Sumsel. Namun pihak korban sangat menyayangkan hingga saat ini terlapor belum berhasil ditangkap.

“Iya benar, sudah kami laporkan ke SPKT Polda Sumsel tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan undang-undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Diskotik Club 41 di Jalan Kolonel H Burlian pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB lalu dengan terlapor atas nama T dan atas nama AW,” ungkapnya, Selasa (23/1/2023).

Dijelaskannya, awal kejadian saat korban berkunjung ke Diskotik Club’ 41 didalam ruangan terlapor atas nama T menghampiri meja duduk korban dan menabrak badan korban, lalu korban mendorong terlapor.

“Saat keluar pintu club 41 ternyata terlapor T telah menunggu diluar dengan memegang senjata tajam langsung membacok kepala korban sebanyak 1 kali, korban pun melakukan perlawanan kemudian datang kakak terlapor AW juga memegang senjata tajam, mengejar korban dan korban pun terjatuh, saat itu terlapor membacokan senjata tajamnya ke kepala korban berkali-kali,” katanya.

Kemudian lanjutnya, korban pergi ke Rumah Sakit Myria cabang Charitas Palembang untuk mendapatkan perawatan medis dan mendapatkan jahitan sebanyak 30 jahitan di kepala, luka jahitan di kuping sebelah kiri sebanyak 5 jahitan.

“Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel dan menuntut terlapor dan kawan-kawan segera ditangkap untuk diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Dan sangat disayangkan, kami pengunjung tempat hiburan tersebut mendapatkan hal seperti ini sedangkan kami kalau masuk selalu diperiksa tetapi berbeda dengan terlapor yang bebas membawa senjata tajam di dalam 41 tersebut, dan juga kami sangat kecewa disana ada oknum aparat Kepolisian pada saat kejadian berada ditempat tersebut tetapi tidak membekuk para terlapor. Kami menduga pelaku tersebut terkesan seperti kebal hukum,” katanya.

Ditambahkannya, pihak korban berharap kepada Polda Sumsel agar segera menangkap terlapor tersebut agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Ini negara hukum, kami berharap pihak Kepolisian segera menangkap terlapor,” tutupnya. (DN)

Bawaslu

Komentar