Pelaku Pembunuhan di Macan Lindungan Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG- Masih ingat kasus pembunuhan yang menewaskan ibu Wasila (40) dan anak FA (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terdakwa pelaku pembunuhan jalani sidang dakwaan dan terancam pidana berat, di PN Palembang, kamis (8/8/24).

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Jauhari SH, mendakwa terdakwa Ganda alias Nanda pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP.

Dalam dakwaannya JPU menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada senin tanggal 15 april 2024 terdakwa datang kerumah korban, dan bertemu dengan korban wasila, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yuk mana suamimu’ dijawab korban ‘ada didepot susul saja kesana, dan terdakwa jawab ‘Berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek, jawab korban ‘tidak ada uang ganda’

“Lalu terdakwa jawab ‘tidak mungkin kamu tidak ada uang’ kamu kan nikah siri dan kumpul kebo sama saudara sendiri, mendengar ucapan terdakwa korban langsung meludahi terdakwa, dan langsung mencabut pisau menusuk badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,” kata JPU dalam sidang

Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban, pada saat di ruangan tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan biencong kearah kepalah korban.

“Kemudian korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Fatah “Fatah, tolong mama”, Ialu datang anaknya korban Fatah yang lengsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa,“ sebut JPU saat di persidangan

JPU juga menyampaikan, lalu terdakwa memukul kepala korban Warsila, lalu korban tidak sadarkan diri. Lalu terdakwa mengejar Fatah kekamarnya dan korban dipukul dikepalanya hingga tidak sadarkan diri.

“Kemudian terdakwa menghampiri kedua korban dan kembali membacok menggunakan blecong kearah leher belakang kepala korban Wasila, dan menusuk Fatah hingga tewas,” ujar JPU

Setelah menghabisi nyawa korban terdakwa sempat memantau suasana diluar rumah korban, datanglah suami korban bersama warga sekitar, atas kedatangan suami korban terdakwa berusaha kabur dengan cara melompati pagar rumah korban dan bersembunyi di rawa-rawa dekat rumah korban.

“Terdakwa sempat mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong dekat rumah korban, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang dan terdakwa sampat bersembunyi hingga pagi, lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang,” tegas JPU

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh tim kepolisian Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa dengan pasal berlapis diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP.

Usai dakwaan JPU Majelis Hakim menunda jadwal sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi. (Pra)

Bawaslu

Komentar